Hadis Larangan Meminum Khamr
Hadis tentang larangan meminum khamr telah disebutkan dalam beberapa riwayat di dalam Al-Quran. Salah satu hadis yang dapat dijadikan pegangan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bara’ bin ‘Azib. Hadis ini berbunyi:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Khamr itu adalah racun yang Allah jadikan sebagai penyakit dan penyakit itu adalah sebuah larangan”. (HR. Muslim no. 2003).
Pengertian Khamr
Khamr adalah minuman yang dihasilkan dari proses fermentasi yang mengandung alkohol. Alkohol merupakan bahan yang dapat menyebabkan orang menjadi mabuk dan hal ini sama sekali tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu, meminum khamr diharamkan dalam agama Islam.
Kata Khamr secara bahasa berasal dari kata “Khimar” yang artinya untuk menutupi. Ini menunjukkan bahwa pemabukan yang disebabkan oleh minuman khamr akan menutupi akal sehat seseorang.
Ancaman Allah Terhadap Orang yang Meminum Khamr
Allah telah berfirman dalam Al-Quran tentang ancaman-Nya terhadap orang-orang yang meminum khamr:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya mengkonsumsi khamr, berjudi, berbakti kepada berhala, dan mengundi nasib adalah beberapa perbuatan keji yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah [5]: 90).
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa mengkonsumsi khamr adalah merupakan sebuah perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, setiap orang yang meminum khamr akan mendapat ancaman dari Allah.
Kesimpulan
Berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa meminum khamr adalah merupakan sebuah perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah memberikan ancaman yang sangat tegas bagi orang-orang yang terus menerus melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin menjadi Muslim yang benar harus meninggalkan perbuatan tersebut segera.