Permendikbud No 6 Tahun 2018

Permendikbud No 6 Tahun 2018: Mengenal dan Mengerti Sistem Pendidikan di Indonesia

Dalam rangka untuk menjaga integritas dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur tentang sejumlah aspek pendidikan, termasuk pengelolaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan. Tujuan utama dari Peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi dan terpadu, yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Definisi Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan adalah seperangkat lembaga dan prosedur yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di sebuah negara. Sistem pendidikan ini mencakup berbagai aspek pendidikan, termasuk pengelolaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan. Sistem pendidikan juga mencakup proses pembelajaran dan pengajaran, penilaian, pembuatan keputusan, pengembangan kurikulum, dan banyak lagi.

Struktur Sistem Pendidikan di Indonesia Menurut Permendikbud No 6 Tahun 2018

Berdasarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018, sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari tiga tingkatan: pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Secara umum, sistem pendidikan di Indonesia terbagi menjadi empat jenjang, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan kejuruan. Setiap jenjang pendidikan di Indonesia memiliki tujuan dan tujuan yang berbeda.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang berfokus pada pengembangan keterampilan dasar dan pengetahuan umum yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan di jenjang pendidikan berikutnya. Pendidikan dasar di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan dasar di Indonesia terdiri dari tiga tingkatan, yaitu jenjang pendidikan dasar (TK-SD), jenjang pendidikan menengah (SMP-SMA), dan jenjang pendidikan tinggi (diploma/sarjana).

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan yang berfokus pada pengembangan keterampilan dan pengetahuan yang lebih tinggi. Jenjang pendidikan menengah di Indonesia diatur oleh Permendikbud No 6 Tahun 2018. Sistem pendidikan menengah di Indonesia terdiri dari dua tingkatan, yaitu jenjang pendidikan menengah (SMP-SMA) dan jenjang pendidikan tinggi (diploma/sarjana).

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan yang berfokus pada pengembangan keterampilan dan pengetahuan yang lebih tinggi. Jenjang pendidikan tinggi di Indonesia diatur oleh Permendikbud No 6 Tahun 2018. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari dua tingkatan, yaitu jenjang pendidikan tinggi (diploma/sarjana) dan jenjang pendidikan kejuruan (diploma/sarjana).

Pengelolaan dan Pengaturan Pendidikan

Permendikbud No 6 Tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan dan pengaturan pendidikan di Indonesia. Pengelolaan pendidikan diatur oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) dan pengaturan pendidikan diatur oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP).

Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan

Permendikbud No 6 Tahun 2018 juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pendidikan di Indonesia. Pembinaan pendidikan diatur oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) dan pengawasan pendidikan diatur oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP).

Manfaat Permendikbud No 6 Tahun 2018

Permendikbud No 6 Tahun 2018 telah membantu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan berlakunya Permendikbud No 6 Tahun 2018, maka pengelolaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan di Indonesia akan lebih baik dan terpadu. Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk mengatur dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Kesimpulan

Permendikbud No 6 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengatur tentang sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan ini mencakup pengelolaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi dan terpadu, yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya Permendikbud No 6 Tahun 2018, diharapkan akan ada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Pertanyaan Terkait :