Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat merupakan salah satu bagian penting dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan mengenai tujuan negara Indonesia. Pada bagian ini, para pendiri Republik Indonesia, yaitu Jenderal Soedirman, Mr. Soepomo, Mr. Muhammad Yamin, dan Drs. Soetardjo Kartohadikoesoemo, menjelaskan mengenai tujuan bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara. Meskipun begitu, ada beberapa makna yang tidak termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Berikut adalah beberapa makna yang bukan termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Makna yang Tidak Termasuk dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat Makna yang tidak termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat adalah makna yang berbeda dengan tujuan negara yang ditetapkan oleh para pendiri Republik Indonesia. Secara khusus, makna-makna tersebut tidak menekankan pada keadilan sosial, kemajuan, dan kemakmuran untuk seluruh rakyat Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh makna yang bukan termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Ketakutan dan Intimidasi Ketakutan dan intimidasi bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. UUD 1945 Alinea Keempat menekankan pada keadilan sosial, kemajuan, dan kemakmuran yang melibatkan semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ketakutan dan intimidasi merupakan makna yang tidak termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Keserakahan dan Eksploitasi Keserakahan dan eksploitasi juga bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. UUD 1945 Alinea Keempat menekankan pada keadilan sosial, kemajuan, dan kemakmuran yang melibatkan semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, keserakahan dan eksploitasi bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Diskriminasi Diskriminasi juga bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. UUD 1945 Alinea Keempat menekankan pada keadilan sosial, kemajuan, dan kemakmuran yang melibatkan semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, diskriminasi tidak termasuk dalam makna yang ditetapkan oleh para pendiri Republik Indonesia. Ketidakadilan Ketidakadilan juga bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. UUD 1945 Alinea Keempat menekankan pada keadilan sosial, kemajuan, dan kemakmuran yang melibatkan semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ketidakadilan bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Kepentingan Pribadi Kepentingan pribadi juga bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. UUD 1945 Alinea Keempat menekankan pada keadilan sosial, kemajuan, dan kemakmuran yang melibatkan semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kepentingan pribadi bukan merupakan makna yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa berikut yang bukan makna pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat adalah ketakutan dan intimidasi, keserakahan dan eksploitasi, diskriminasi, ketidakadilan, dan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, para pemerintah dan masyarakat harus menghargai dan mematuhi pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat yang telah ditetapkan oleh para pendiri Republik Indonesia.