Kunci Jawaban terverifikasi ahli tentang pertanyaan Berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 Pasal 29 telah disepakati bahwa, berikut pembahasannya.
Pertanyaan
Berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 Pasal 29 telah disepakati bahwa
Jawaban
Amandemen UUD 1945 yang keempat merupakan amandemen yang terakhir dilakukan pada tahun 2002. Pada amandemen keempat UUD 1945 tidak dilakukan perubahan isi untuk Pasal 29 sehingga isi Pasal 29 disepakati tetap sama. Pasal 29 masuk ke dalam Bab IX tentang Agama. Adapun isi Pasal 29 yaitu:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Amandemen UUD 1945 yang keempat merupakan amandemen yang terakhir dilakukan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Adapun perubahan yang dilakukan dalam amandemen keempat UUD 1945 mencakup poin berikut ini:
Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 6A
Pasal 8
Pasal 11
Pasal 16
Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
Bab VIII Hal Keuangan
Pasal 23B
Pasal 23D
Bab IX Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
Bab IXA Wilayah Negara
Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31
Pasal 32
Bab XIV Perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 37
Aturan Peralihan
Pasal I
Pasal II
Pasal III
Aturan Tambahan
Pasal I
Pasal II
Pembahasan
–
Penutup
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa isi artikel merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui. Kita harus untuk mengamati lebih lanjut tentang isi artikel ini agar kita bisa memahami dengan baik artinya. Harapannya, artikel ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.